sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menperin Dorong Industri Alas Kaki Manfaatkan Kredit Padat Karya, Ini Syarat Pengajuannya

Banking editor Nia Deviyana
22/08/2025 08:12 WIB
Saat ini industri alas kaki dapat memanfaatkan program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) yang ditujukan bagi pelaku usaha di sektor industri padat karya.
Menperin Dorong Industri Alas Kaki Manfaatkan Kredit Padat Karya, Ini Syarat Pengajuannya. Foto: iNews Media Group.
Menperin Dorong Industri Alas Kaki Manfaatkan Kredit Padat Karya, Ini Syarat Pengajuannya. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pengembangan industri alas kaki nasional memerlukan dukungan dan sinergi pemerintah lintas kementerian. 

Saat ini industri alas kaki dapat memanfaatkan program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) yang ditujukan bagi pelaku usaha di sektor industri padat karya tertentu yaitu pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit dan alas kaki, makanan dan minuman, serta mainan anak.

"Skema KIPK menawarkan kredit atau pembiayaan dengan plafon di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar untuk mendukung kebutuhan pembiayaan pada revitalisasi mesin untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri dengan subsidi bunga/margin sebesar 5 persen," kata Agus usai pelepasan ekspor sepatu Converse buatan industri Batang, Jawa Tengah, Kamis (21/8/2025).

Untuk mendukung penyaluran penerima program KIPK, Kemenperin telah menetapkan Permenperin Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kriteria Penerima KIPK, yaitu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dan mempekerjakan minimal 50 tenaga kerja selama minimal satu tahun terakhir.

"Saat ini berdasarkan data SIINAS, terdapat 3.796 pelaku industri yang memenuhi persyaratan memanfaatkan skema KIPK. Kami berharap pelaku industri padat karya, termasuk industri alas kaki dapat mengoptimalkan subsidi pemerintah ini untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas," ucap Agus.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement