"Based on kajian ini juga sebenarnya masih dalam proses berjalan," ujarnya.
Lebih lanjut, Adi mengungkapkan bahwa Tugu Insurance turut dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan kajian merger tersebut. Ia menggarisbawahi bahwa penyesuaian industri terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 turut menjadi variabel penting yang memengaruhi jalannya kajian.
"Masih banyak industri yang masih beradaptasi, belajar. Tentunya kajian ini juga berdasarkan standar accounting yang baru juga," kata Adi.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa penggabungan perusahaan-perusahaan asuransi pelat merah masih memerlukan tenggat waktu serta pembahasan yang komprehensif.
Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengumumkan rencana besar untuk merestrukturisasi industri asuransi BUMN.
Danantara menargetkan pemangkasan jumlah perusahaan asuransi milik negara dari 15 entitas menjadi hanya tiga entitas utama yang masing-masing bakal berfokus pada spesialisasi asuransi jiwa, asuransi umum, serta asuransi kredit.