IDXCHannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Salah satu peraturan tersebut mengenai pengaturan modal inti minimum bank menjadi minimal Rp3 triliun yang wajib dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Pemenuhan modal inti minimum ini harus dilakukan secara bertahap yakni Rp1 triliun di 2020 lalu naik jadi Rp2 triliun di 2021.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), Mahdan mengatakan, pihaknya mengapresiasi penerapan regulasi tersebut yang bertujuan memperkuat fundamental industri Perbankan di Indonesia. MNC Bank yakin akan mampu mengikuti ketentuan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
"Adapun penambahan modal akan digunakan untuk ekspansi bisnis dalam meningkatkan rentabilitas Bank serta memperbesar kemampuan MNC Bank untuk melakukan transformasi proses dan layanan digital demi menghadirkan pelayanan terkini dan terbaik bagi seluruh nasabah," ujar Mahdan dalam Public Expose BABP, Rabu (10/3/2021).
Mahdan menambahkan, sesuai dengan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang telah disampaikan MNC Bank kepada OJK, penambahan modal Perseroan akan memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 12/2020 dan diharapkan selesai dalam batas waktu yang ditentukan OJK.
Salah satu upaya dalam meningkatkan rentabilitas bank adalah memperbesar porsi dana murah. Strategi peningkatan dana murah tersebut adalah dengan memperkenalkan Tabungan Dahsyat.