IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait pemindahan dana yang dilakukan PP Muhammadiyah dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dari PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI (BRIS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menilai, tindakan yang dilakukan PP Muhammadiyah adalah wajar. Dalam hal ini, OJK memastikan BSI masih memenuhi kecukupan modal.
“Kami melihat sejauh ini BSI masih sangat likuid dan tidak ada isu yang perlu dikhawatirkan tentang penarikan dana ini,” kata Dian dalam konferensi pers secara daring pada Senin (10/6/2024).
Dian menjelaskan terkait dengan isu mengenai hubungan BSI dan Muhammadiyah. Menurutnya, hal itu merupakan wewenang manajemen dan pemegang saham pengendali untuk melakukan komunikasi yang baik dan intens dengan nasabah.