sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai 12 Juli, Bank Mandiri Sesuaikan Limit Tarik Tunai ATM Chip Jadi Rp 20 juta

Banking editor Tim IDXChannel
11/07/2021 19:59 WIB
Bank Mandiri melakukan penyesuaian batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.
Mulai 12 Juli, Bank Mandiri Sesuaikan Limit Tarik Tunai ATM Chip Jadi Rp 20 juta (Dok.MNC Media)
Mulai 12 Juli, Bank Mandiri Sesuaikan Limit Tarik Tunai ATM Chip Jadi Rp 20 juta (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Bank Mandiri melakukan penyesuaian batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per kartu dalam satu hari. Peningkatan limit tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 hingga 30 September 2021 mendatang. 

Penyesuaian tersebut sejalan dengan penetapan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui ATM berteknologi chip dari Bank Indonesia (BI), untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19. 

Direktur Operasional Bank Mandiri Toni E.B. Subari menjelaskan penyesuaian kenaikan limit dilakukan terhadap jenis kartu debit Prioritas, Platinum GPN, Platinum Visa, Gold Bisnis Visa dan Platinum Bisnis Visa.

"Bank Mandiri tentunya menyambut baik dan mendukung penetapan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui ATM berteknologi Chip sebagai cara untuk memitigasi penyebaran Covid-19," ujar Toni dalam keterangannya, Minggu (11/7). 

Lebih lanjut Toni menjelaskan, selama periode PPKM Darurat Bank Mandiri akan tetap melakukan pengisian mesin ATM dengan limit maksimal bedasarkan ketentuan yang berlaku serta secara berkala memantau kebutuhan uang tunai masyarakat dan nasabah. Pihaknya juga memastikan seluruh mesin ATM Bank Mandiri beroperasi secara optimal dan sudah dapat menerima transaksi menggunakan kartu debit chip untuk memenuhi kebutuhan transaksi tunai masyarakat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement