IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan menerbitkan ketentuan spin off unit usaha syariah (UUS) perbankan. Hal ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Sebagaimana diamanatkan oleh UU PPSK, OJK diberikan kewenangan untuk mengatur ketentuan UUS yang sudah waktunya memisahkan diri dari induk atau menjadi entitas perusahaan sendiri.
Dalam hal itu Otoritas telah memberikan sinyal ketentuan akan diatur berdasarkan besaran aset.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University Irfan Syauqi Beik mengatakan aturan terbaru mengenai ketentuan spin off UUS akan memperkuat industri perbankan syariah.
“Jadi ke depan, industri perbankan syariah ini akan semakin menggeliat dan lebih kompetitif, karena dalam banyak hal, kinerja dan dampak BUS terhadap perekonomian jauh lebih baik,” katanya, dalam siaran pers Minggu (16/7/2023).