Dalam memperluas layanan digital di daerah luar Pulau Jawa, bank harus mempersiapkan beberapa hal. Pertama, kesiapan infrastruktur terutama dalam hal teknologi telekomunikasi. Kedua, kesiapan sumber daya manusia (SDM) untuk tanggap digital.
“Setelah itu, yang ketiga, bank perlu menyiapkan bisnis modal. Misalnya, bagaimana digital bisnis ini sebagai mampu meningkatkan layanan bisnisnya. Karena ini penting untuk mendorong pada persiapan untuk memenuhi kebutuhan customer atau istilahnya meningkatkan customer experience,” bebernya.
Dengan dirilisnya aturan baru OJK terkait bank digital, Andry mengungkapkan bahwa momen ini suatu peluang bagi dunia perbankan untuk lebih solid dan meningkatkan kolaborasi.
Sebab, masih ada bank-bank kecil yang belum mampu mentransformasi pada layanan digital. Sehingga dengan adanya regulasi yang baru ini mampu menggabungkan antar bank untuk bersinergi membentuk layanan yang dapat memenuhi para nasabahnya.
(SANDY)