2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dan melipatgandakan modal
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela, praktik perekrutan member get member atau iming-iming melipatgandakan modal patut diwaspadai sebagai aktivitas investasi bodong. Praktik ini sangat mirip dengan skema ponzi yang menawarkan keuntungan instan. Ingat, tidak ada keuntungan yang bersifat instan.
3. Memberikan pinjaman tanpa kredit scoring
Apabila koperasi memberikan pinjaman tanpa kredit scoring, hal ini perlu diwaspadai. Pinjaman yang tidak tepat sasaran atau mengalami gagal bayar bisa berdampak pada keuangan koperasi.
Itulah modus dan ciri investasi bodong berkedok koperasi, OJK memberi tips 2L, yaitu Legal dan Logis.
Legal berarti memiliki izin dari lembaga yang mengawasi. Sobat dapat mengecek legalitas koperasi seperti Surat Izin Usaha, Akta Pendirian, dan pastikan memiliki izin usaha dari OJK atau Kementerian Koperasi dan UMKM.
Sedangkan logis berarti keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan harus rasional, tidak mungkin keuntungan tinggi tanpa risiko didapat dalam waktu singkat.
Praktik investasi bodong, termasuk dalam kategori penipuan. Jika menemukan aktivitas investasi ilegal, segera hubungi dan laporkan ke Satgas Waspada Ilegal atau layanan OJK @kontak157. (NIA)