OJK turut memperketat pengawasan perilaku pelaku usaha (market conduct) dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga denda bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan.
Dari sisi penegakan hukum pidana, hingga akhir Februari, penyidik OJK tercatat telah menuntaskan 181 perkara di sektor jasa keuangan. Sebanyak 151 perkara di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), menandakan komitmen kuat otoritas dalam menjaga integritas pasar keuangan nasional.
(Febrina Ratna Iskana)