sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Blokir 436 Ribu Rekening Terindikasi Penipuan, Selamatkan Dana Rp566,1 Miliar

Banking editor Anggie Ariesta
03/03/2026 17:56 WIB
OJK memblokir 436.727 rekening yang terindikasi penipuan, dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp566,1 miliar.
OJK Blokir 436 Ribu Rekening Terindikasi Penipuan, Selamatkan Dana Rp566,1 Miliar. (Foto: iNews Media Group)
OJK Blokir 436 Ribu Rekening Terindikasi Penipuan, Selamatkan Dana Rp566,1 Miliar. (Foto: iNews Media Group)

OJK turut memperketat pengawasan perilaku pelaku usaha (market conduct) dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga denda bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan.

Dari sisi penegakan hukum pidana, hingga akhir Februari, penyidik OJK tercatat telah menuntaskan 181 perkara di sektor jasa keuangan. Sebanyak 151 perkara di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), menandakan komitmen kuat otoritas dalam menjaga integritas pasar keuangan nasional.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement