sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Blokir 436 Ribu Rekening Terindikasi Penipuan, Selamatkan Dana Rp566,1 Miliar

Banking editor Anggie Ariesta
03/03/2026 17:56 WIB
OJK memblokir 436.727 rekening yang terindikasi penipuan, dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp566,1 miliar.
OJK Blokir 436 Ribu Rekening Terindikasi Penipuan, Selamatkan Dana Rp566,1 Miliar. (Foto: iNews Media Group)
OJK Blokir 436 Ribu Rekening Terindikasi Penipuan, Selamatkan Dana Rp566,1 Miliar. (Foto: iNews Media Group)

Khusus untuk entitas ilegal, terdapat 6.792 pengaduan yang didominasi oleh masalah pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 5.470 laporan, disusul investasi ilegal, dan gadai ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) langsung melakukan pembersihan secara masif di ruang digital.

“Satgas pasti menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 953 entitas pinjol dan juga penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Kiki.

Di tengah upaya pembersihan entitas ilegal, OJK juga mencatat dinamika pada sektor keuangan syariah. Meski indeks saham syariah mengalami penurunan 5,09 persen secara year to date (ytd), sektor reksa dana dan pembiayaan syariah justru menunjukkan pertumbuhan positif.

Indikator Sektor Syariah Awal 2026 meliputi Reksa Dana Syariah dengan aset kelolaan tumbuh 12,69 persen ytd menjadi Rp94,03 triliun dan Pembiayaan Syariah dengan piutang meningkat 10,96 persen secara tahunan (yoy).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement