sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin BPR di Bekasi Usai Gagal Atasi Masalah Keuangan

Banking editor Rohman Wibowo
20/08/2026 22:00 WIB
OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berkedudukan di Kota Bekasi, Jawa Barat.
OJK Cabut Izin BPR di Bekasi Usai Gagal Atasi Masalah Keuangan. (Foto: Dok. OJK)
OJK Cabut Izin BPR di Bekasi Usai Gagal Atasi Masalah Keuangan. (Foto: Dok. OJK)

Menyusul kegagalan penyehatan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 pada 13 Agustus 2026. Keputusan tersebut menetapkan penanganan bank bermasalah ini dialihkan ke tahap likuidasi sekaligus permohonan pencabutan izin kepada regulator.

"Berdasarkan keputusan tersebut, LPS memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Citra Bersada Abadi dengan melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut," kata Edwin.

Merujuk pada Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK langsung menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mencabut izin operasional perseroan. Dengan status ini, LPS secara resmi mengambil alih penanganan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan eksekusi likuidasi sesuai mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pascapencabutan izin usaha, regulator meminta para penyimpan dana tidak bereaksi secara berlebihan terhadap proses penutupan operasional perbankan ini. Otoritas menjamin proses pengembalian dana nasabah akan ditangani sesuai kerangka perlindungan simpanan perbankan.

"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Edwin. (Febrina Ratna Iskana) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement