sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin BPR Mataram Mitra Manunggal Yogyakarta

Banking editor Rahmat Fiansyah
09/07/2026 11:35 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal (BPR MMM) terhitung 7 Juli 2026.
OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal (BPR MMM) terhitung 7 Juli 2026. (Foto: dok. OJK)
OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal (BPR MMM) terhitung 7 Juli 2026. (Foto: dok. OJK)

Sementara itu, LPS menerangkan bahwa dana simpanan nasabah BPR MMM berpotensi tetap dijamin sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan. Salah satunya bahwa tingkat bunga yang ditawarkan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement