sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha di Klaten

Banking editor Anggie Ariesta
25/06/2026 21:02 WIB
OJK mengambil tindakan tegas dengan resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beroperasi di Kabupaten Klaten, Jateng.
OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha di Klaten. (Foto Istimewa)
OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha di Klaten. (Foto Istimewa)

Menindaklanjuti mandat hukum dari undang-undang tersebut, OJK secara resmi mengeksekusi pencabutan izin usaha (CIU). Pasca-keputusan ini terbit, seluruh operasional kantor BPR ditutup total, dan kendali penanganan langsung dialihkan kepada Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.

LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan saldo rekening dan memulai proses pembayaran klaim simpanan nasabah serta pembubaran badan hukum bank sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).

Merespons kepanikan yang berpotensi muncul, OJK mengeluarkan imbauan resmi agar seluruh masyarakat dan nasabah pengetam modal di BPR Ceper Permata Artha tidak perlu cemas atau melakukan tindakan anarkis.

"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement