sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha di Klaten

Banking editor Anggie Ariesta
25/06/2026 21:02 WIB
OJK mengambil tindakan tegas dengan resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beroperasi di Kabupaten Klaten, Jateng.
OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha di Klaten. (Foto Istimewa)
OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha di Klaten. (Foto Istimewa)

Mundurnya tingkat kesehatan keuangan BPR Ceper Permata Artha sejatinya telah terdeteksi sejak setahun lalu. Pada 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan bank tersebut masuk dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). 

Status merah ini diberikan lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau kecukupan modal BPR ambles di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen, disusul predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinyatakan 'Tidak Sehat'.

OJK kemudian memberikan kelonggaran waktu bagi pengurus dan pemegang saham pengendali untuk menyuntikkan modal segar. Namun, karena tidak ada perbaikan struktural yang konkret, pada 12 Juni 2026 statusnya ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

Ketentuan tersebut mengacu pada POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. OJK menilai pihak pemilik tidak mampu menyelamatkan kelangsungan usaha BPR tersebut dari jurang kebangkrutan.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement