sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Saka Dana Mulia di Kudus Jawa Tengah

Banking editor Anggie Ariesta
20/04/2024 02:15 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Saka Dana Mulia di Kudus Jawa Tengah. (Foto: MNC Media)
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Saka Dana Mulia di Kudus Jawa Tengah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Pencabutan izin usaha BPRS Saka Dana Mulia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024.

"Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat (19/4/2024).

Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.

Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS.

Termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan bank terutama langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas yang semakin memburuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement