sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Catat 34 Entitas Aset Keuangan Digital Telah Berizin

Banking editor Anggie Ariesta
24/09/2026 14:58 WIB
34 pelaku usaha dan penyedia infrastruktur aset keuangan digital telah mengantongi izin resmi hingga 23 September 2026.
OJK Catat 34 Entitas Aset Keuangan Digital Telah Berizin (Foto: iNews Media Group)
OJK Catat 34 Entitas Aset Keuangan Digital Telah Berizin (Foto: iNews Media Group)

"Kita melihat outstanding pinjaman dering juga telah mencapai Rp105,63 triliun tumbuh 7 kali lipat dibandingkan tahun 2020. Jumlah akun konsumen aset kripto juga telah melampaui 22,93 juta," tutur Kiki.

Seiring meluasnya basis pengguna dan jumlah penyelenggara, OJK berkomitmen mengimbangi pertumbuhan industri dengan memperketat kerangka pengawasan dan regulasi. 

Langkah mitigasi ini difokuskan pada penegakan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) serta penguatan sistem perlindungan konsumen di sektor finansial digital.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement