IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat sejumlah penyelenggara fintech lending khususnya pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum.
Hingga September 2025, terdapat 8 pindar yang belum mencapai ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
"OJK terus melakukan langkah pembinaan dan monitoring secara ketat terhadap action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor yang kredibel, ujar Agusman di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Selain menyoroti masalah permodalan, OJK juga mencatat adanya peningkatan jumlah penyelenggara yang memiliki tingkat wanprestasi (TWP90) di atas ambang batas.