"Kebijakan tersebut diharapkan mendorong perbankan untuk berkontribusi dalam implementasi PP dimaksud secara optimal," katanya.
OJK juga menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan yang melarang pemberian kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit/pembiayaan lain, khususnya untuk kredit/pembiayaan dengan nominal kecil.
"Kualitas KPR dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran, yang bersifat lebih longgar dibandingkan kredit lainnya dimana bank menilai dengan 3 pilar (prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar)," kata Dian.
Sementara itu, kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dan ditetapkan secara granular dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit (ATMR Kredit), yang diharapkan bank dapat memiliki ruang permodalan yang lebih besar untuk menyalurkan KPR selanjutnya.
(kunthi fahmar sandy)