“Melalui penggabungan BPR, diharapkan dapat semakin memperkuat permodalan, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, serta memperkuat penerapan manajemen risiko dan tata kelola sehingga dapat meningkatkan daya saing industri BPR/S di NTB,” kata Rudi.
OJK juga telah memberikan izin penggabungan PT BPR Prima Dewata ke dalam PT BPR Prima Nadi berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-35/D.03/2026 tanggal 29 April 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Dewata ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Nadi.
“Penggabungan tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, serta meningkatkan kapasitas intermediasi BPR dalam mendukung pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku UMKM di wilayah Nusa Tenggara Barat,” kata Rudi.
Berdasarkan posisi Maret 2026, total aset PT BPR Prima Nadi tercatat sebesar Rp220,13 miliar, sedangkan total aset PT BPR Prima Dewata sebesar Rp61,1 miliar.
Selain penggabungan PT BPR Prima Dewata ke dalam PT BPR Prima Nadi, pada periode 2024 hingga 2025 juga telah dilakukan penggabungan PT BPR Danayasa ke dalam PT BPR Sowan Utama, PT BPR Kabalong Abdi Swadaya ke dalam PT BPR Wiranadi, serta PT BPR Dana Master Dewata ke dalam PT BPR Dana Master Lotara.