IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menyelesaikan empat dari delapan inisiatif dalam agenda reformasi pasar modal.
Upaya strategis ini dijalankan demi memperkokoh integritas pasar seraya meningkatkan daya saing pasar saham Indonesia di mata global, tak terkecuali bagi para investor internasional dan penyedia indeks seperti MSCI.
Sejumlah agenda yang telah rampung tersebut mencakup penyediaan akses publik terhadap data kepemilikan saham di atas 1 persen, serta peningkatan ambang batas minimal saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A beserta Surat Edarannya.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, kebijakan ini juga mencakup redefinisi konsep free float serta penguatan klasifikasi saham, termasuk pada proses penawaran umum perdana (IPO). Untuk memastikan stabilitas, BEI memberikan tenggat waktu bagi perusahaan tercatat untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.