sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Al Ijarah Indonesia Finance

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
15/11/2023 12:35 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan syariah, PT Al Ijarah Indonesia Finance.
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Al Ijarah Indonesia Finance. (Foto MNC Media)
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Al Ijarah Indonesia Finance. (Foto MNC Media)

Kemudian, perusahaan juga dilarang memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Serta, wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang. 

“Narahubung dimaksud harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan EPK Regional,” pungkas OJK.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement