sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Bank Jepara Artha

Banking editor Anggie Ariesta
21/05/2024 19:03 WIB
OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang merupakan bagian tindakan pengawasan dan melindungi konsumen.
OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Bank Jepara Artha. (Foto: MNC Media)
OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Bank Jepara Artha. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Pencabutan izin usaha BPR tersebut merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, membeberkan rincian pencabutan izin BPR Bank Jepara Artha. Pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Bank Jepara Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Direksi dan Kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement