sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Bank Jepara Artha

Banking editor Anggie Ariesta
21/05/2024 19:03 WIB
OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang merupakan bagian tindakan pengawasan dan melindungi konsumen.
OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Bank Jepara Artha. (Foto: MNC Media)
OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Bank Jepara Artha. (Foto: MNC Media)

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024  tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sumarjono dalam keterangan resmi, Selasa (21/5/2024).

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement