sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sarankan Fintech Lakukan Merger atau Akuisisi untuk Penuhi Syarat Modal Minimum

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
20/05/2025 17:00 WIB
OJK mendorong para pelaku industri fintech P2P lending untuk mempertimbangkan langkah merger atau akuisisi sebagai strategi memenuhi ketentuan modal minimum.
OJK Sarankan Fintech Lakukan Merger atau Akuisisi untuk Penuhi Syarat Modal Minimum. (Foto Istimewa)
OJK Sarankan Fintech Lakukan Merger atau Akuisisi untuk Penuhi Syarat Modal Minimum. (Foto Istimewa)

Konsolidasi antar-pelaku usaha dinilai menjadi salah satu opsi agar tetap bisa melanjutkan operasional secara legal dan berkelanjutan.

Agusman menilai terdapat dampak dari perlambatan ekonomi nasional terhadap industri fintech, khususnya pinjaman daring (pindar).

Di sisi lain, OJK menyebut terdapat fenomena ‘tech winter’ sebagai kendala bagi perusahaan modal ventura untuk mengucurkan dana ke fintech P2P lending.

“OJK akan terus mengawasi agar pertumbuhan fintech P2P lending/Pindar agar berlangsung sehat dan berkelanjutan,” kata Agusman.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement