sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sarankan Fintech Lakukan Merger atau Akuisisi untuk Penuhi Syarat Modal Minimum

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
20/05/2025 17:00 WIB
OJK mendorong para pelaku industri fintech P2P lending untuk mempertimbangkan langkah merger atau akuisisi sebagai strategi memenuhi ketentuan modal minimum.
OJK Sarankan Fintech Lakukan Merger atau Akuisisi untuk Penuhi Syarat Modal Minimum. (Foto Istimewa)
OJK Sarankan Fintech Lakukan Merger atau Akuisisi untuk Penuhi Syarat Modal Minimum. (Foto Istimewa)

Hingga Maret 2025, outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending tumbuh 28,72 persen yoy, dibandingkan Februari sebesar 31,06 persen yoy.

Nominal pembiayaan mencapai Rp80,02 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,77 persen, dari Februari sebesar 2,78 persen.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement