Adapun sejalan dengan tujuan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Konsolidasi Bank dan Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM), baik Bank Umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), telah menunjukkan hasil yang positif dan peningkatan signifikan dalam jumlah bank yang memenuhi ketentuan modal inti setiap tahunnya.
Dian menuturkan, POJK Konsolidasi Bank Umum bertujuan untuk memastikan perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), memiliki struktur permodalan yang kokoh dalam rangka mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sesuai dengan ketentuan dalam POJK, pemenuhan modal inti minimum BPD dapat dilakukan melalui pemenuhan modal inti sebesar Rp3 Triliun atau melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB)," tuturnya.
Dalam rangka pemenuhan MIM, seluruh BPD sudah memenuhi modal inti minimum, baik melalui pemenuhan MIM secara mandiri atau melalui pembentukan KUB.
Dalam perkembangan pembentukan KUB, saat ini terdapat 5 BPD yang sedang dalam proses perizinan pembentukan KUB.