sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sebut Perang Tarif AS Berpotensi Tingkatkan Rasio Klaim Asuransi Kredit

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
25/04/2025 17:45 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut adanya perang tarif AS berpotensi meningkatkan risiko klaim asuransi kredit
OJK Sebut Perang Tarif AS Berpotensi Tingkatkan Rasio Klaim Asuransi Kredit (FOTO:iNews Media Group)
OJK Sebut Perang Tarif AS Berpotensi Tingkatkan Rasio Klaim Asuransi Kredit (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut adanya perang tarif AS berpotensi meningkatkan risiko klaim asuransi kredit, khususnya terhadap arus kas perusahaan yang bergantung pada impor/ekspor dengan AS. 

"Menanggapi hal ini, perusahaan asuransi perlu menilai kembali profil risiko dan memperkuat underwriting untuk mengurangi potensi kerugian," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono di Jakarta Jumat (25/4/2025).

Adapun salah satu bentuk antisipasi yang telah dilakukan OJK adalah ketentuan dalam POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Isian POJK tersebut di antaranya mengatur perusahaan yang memasarkan asuransi kredit diwajibkan memiliki ekuitas sebesar minimal Rp250 miliar ntuk asuransi umum konvensional dan Rp100 miliar untuk asuransi umum syariah, atau 150 persen dari ketentuan ekuitas yang berlaku. 

"Di samping itu rasio likuiditas juga ditetapkan minimal 150 persen, untuk memberikan buffer terhadap cashflow perusahaan asuransi," ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement