sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sebut Pinjol Tak Melakukan Pelanggaran Apapun di Kasus Penipuan Mahasiswa IPB

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
19/12/2022 21:29 WIB
OJK sebut tidak terdapat indikasi pelanggaran pada perusahaan pinjaman online sehubungan dengan kasus penipuan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).
OJK Sebut Pinjol Tak Melakukan Pelanggaran Apapun di Kasus Penipuan Mahasiswa IPB. (Foto: MNC Media)
OJK Sebut Pinjol Tak Melakukan Pelanggaran Apapun di Kasus Penipuan Mahasiswa IPB. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (INKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, tidak terdapat indikasi pelanggaran pada perusahaan pinjaman online sehubungan dengan kasus penipuan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).

Sebagaimana diketahui, ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah. Para mahasiswa disebut terjebak penipuan berkedok investasi.

"OJK juga sudah melakukan pendalaman terhadap empat perusahaan tersebut, dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak pelaku usaha jasa keuangan kepada konsumen atau korban," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (19/12/2022).

Ogi menjelaskan, para mahasiswa tertipu dengan modus melakukan pinjaman untuk dibelanjakan barang fiktif di toko online, yang sudah terafiliasi dengan pelaku penipuan.

Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi (SWI), ratusan mahasiswa IPB menjadi korban penipuan dengan total pinjaman sebesar Rp650,19 juta. Adapun, tagihan tertinggi sebesar Rp16,09 juta.

Secara rinci, sebanyak 31 mahasiswa terdaftar di platform Akulaku dengan jumlah pinjaman Rp66,17 juta. Kemudian, di platform Kredivo ada 74 mahasiswa dengan jumlah pinjaman Rp240,55 juta.

Platform SpayLater sebanyak 65 mahasiswa dengan jumlah pinjaman sebesar Rp201,65 juta, serta platform SPinjam sebanyak 41 mahasiswa dengan jumlah pinjaman Rp141,81 juta.

Dari data tersebut, OJK memfasilitasi komunikasi mahasiswa dengan keempat perusahaan tersebut, untuk mendapatkan penyelesaian terbaik. 

"Selanjutnya, empat perusahaan tersebut telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijakan dari masing-masing perusahaan," ungkap Ogi.

Lebih lanjut, Ogi mengatakan bahwa, OJK telah melakukan pembinaan dan meminta kepada empat perusahaan tersebut untuk meningkatkan manajemen risiko, melalui penguatan analisis data calon pinjaman, serta meningkatkan sistem early warning fraud detection. 

(SLF)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement