IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan iuran atau penerimaan yang dikumpulkan dari industri keuangan sebesar Rp8,52 triliun di 2024. Jumlah ini naik dari target 2024, yakni Rp 8,07 triliun.
Sementara, total penerimaan OJK berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2025 ditargetkan sebesar Rp16,6 triliun. Angka itu bersumber dari penerimaan iuran 2024-2025.
"Di 2025 OJK memiliki dua sumber penerimaan yaitu dari iuran yang diterima di tahun 2024 dan digunakan di 2025, serta iuran 2025," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/6/2024).
Iuran 2024 untuk membiayai program di 2025 sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pada 2025, OJK memiliki sembilan kegiatan operasional yang membutuhkan biaya bernilai jumbo. Rinciannya, kegiatan pengawasan di bidang perbankan dengan anggaran Rp1,75 triliun, serta pengawasan di pasar modal dan bursa karbon Rp983 miliar.