sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Baru Penerbitan Green Bond hingga Green Sukuk, Apa Saja?

Banking editor Desi Angriani
19/10/2023 17:52 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru mengenai penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.
OJK Terbitkan Aturan Baru Penerbitan Green Bond hingga Green Sukuk, Apa Saja? (Foto: MNC Media)
OJK Terbitkan Aturan Baru Penerbitan Green Bond hingga Green Sukuk, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

Adapun substansi pengaturan POJK 18/2023, antara lain:

1. Ruang lingkup berlakunya POJK ini yang mencakup pengaturan untuk penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui Penawaran Umum dan Penerbitan tanpa Penawaran Umum atas Efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun.

2. Kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam POJK ini.

3. Pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan keberlanjutan.

4. Persyaratan Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

5. Dokumen Pernyataan Pendaftaran dan Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan.

6. Prospektus dan Memorandum Informasi Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

7. Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

8. Pelaporan EBUS Berwawasan Keberlanjutan. 

9. Perubahan Status EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf. 

10. Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak Independen.

11. Insentif Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement