sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
20/01/2026 23:34 WIB
Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang
OJK Terbitkan Aturan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen (FOTO:iNews Media Group)
OJK Terbitkan Aturan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen (FOTO:iNews Media Group)

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.

Dalam penyusunan POJK ini, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung guna memastikan implementasi pelaksanaan Gugatan berjalan dengan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025 dan antara lain mengatur mengenai kewenangan Pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;

Tujuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;

Pelaksanaan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; Pelaksanaan Putusan Pengadilan atas Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; dan Laporan Pelaksanaan Putusan.

Dia menuturkan, dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement