sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Produk dan Saluran Pemasaran Asuransi

Banking editor Nur Ichsan Yuniarto
05/06/2024 15:57 WIB
OJK menerbitkan aturan terkait produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi.
OJK menerbitkan aturan terkait produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi. (OJK)
OJK menerbitkan aturan terkait produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi. (OJK)

"Kemudian dapat diimplementasikan dengan baik sehingga penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara sehat," katanya.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam POJK 8 Tahun 2024 antara lain penguatan pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan PAYDI yang sebelumnya hanya diatur dalam SEOJK. Penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.

Kemudian penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital. Penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi.

Sementara itu, kata Aman Santosa, penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi khususnya dalam perhitungan premi/kontribusi dilakukan lewat tiga hal, yakni perencanaan yang terstruktur dan jelas atas pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebelum dipasarkan yang dicantumkan dalam rencana bisnis perusahaan.

"Selanjutnya penyusunan kajian atau pengujian produk asuransi dalam setiap pengembangan produk asuransi. Kemudian penguatan tugas, peran, dan tanggung komite pengembangan produk asuransi, aktuaris perusahaan dan seluruh manajemen perusahaan yang terkait," paparnya.

Lebih lanjut Aman Santosa menambahkan, proses penyusunan POJK 8 Tahun 2024 ini telah melibatkan para stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perusahaan perasuransian secara seimbang. Selain itu, POJK 8 Tahun 2024 ini juga memberikan jangka waktu peralihan selama enam bulan sejak tanggal POJK ini diundangkan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement