sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Produk dan Saluran Pemasaran Asuransi

Banking editor Nur Ichsan Yuniarto
05/06/2024 15:57 WIB
OJK menerbitkan aturan terkait produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi.
OJK menerbitkan aturan terkait produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi. (OJK)
OJK menerbitkan aturan terkait produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi. (OJK)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terkait produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi, Rabu (5/6/2024).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8 Tahun 2024) yang mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, penerbitan POJK 8 Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Aturan itu mengamanatkan perlunya penyesuaian terhadap POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 23 Tahun 2015), yaitu penguatan legal base dalam aspek tata kelola penyelenggaraan produk asuransi secara lebih baik.

"Melalui POJK 8 Tahun 2024, OJK berharap penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi/kontribusi secara lebih hati-hati," kata Aman Santosa lewat keterangan tertulisnya, Rabu (5/6/2024).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement