IDXChannel - Pekerja migran Indonesia (PMI) kerap menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong. Hal ini menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan, perlu langkah-langkah tertentu agar PMI ini tak terjerat iming-iming pinjol ilegal.
"Kami jumpai bahwa banyak WNI secara umum pekerja migran Indonesia menjadi korban dari berbagai kegiatan aktivitas ilegal sektor jasa keuangan. Yang sering kita kenal dengan istilah pinjol ilegal maupun juga berbagai kegiatan investasi bodong secara online," kata Mahendra Siregar, Selasa (4/6/2024).
"Oleh karena itu, diperlukan program edukasi, literasi dan peningkatan inklusi bagi warga negara Indonesia di luar negeri," lanjutnya.
Meski begitu Mahendra tidak membeberkan data seberapa banyak pekerja migran itu terjerat pinjol ilegal.
Lebih lanjut Mahendra memaparkan esensi penandatanganan Nota Kesepahaman bersama dengan Kementerian Luar Negeri dan PT Pos Indonesia.
Kerja sama ini diharapkan mengharapkan koordinasi dalam rangka kerja sama internasional baik dalam berbagai bilateral maupun kerja sama internasional lainnya yang melibatkan Indonesia sebagai anggota maupun peserta.