sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Soal Tata Kelola BEI hingga Kliring

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
13/01/2026 14:58 WIB
POJK tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap SRO oleh Otoritas Jasa Keuangan.
OJK Terbitkan Aturan Soal Tata Kelola BEI hingga Kliring (FOTO:iNews Media Group)
OJK Terbitkan Aturan Soal Tata Kelola BEI hingga Kliring (FOTO:iNews Media Group)

Sementara itu, pada saat POJK 31/2025 ini mulai berlaku: pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek; Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement