Adapun POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025 dengan pokok-pokok pengaturannya meliputi:
pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO; kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO; penanganan benturan kepentingan;
penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO; penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO; penerapan prosedur alternatif; penyelenggaraan teknologi informasi SRO; penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO.
Selanjutnya pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO; penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan; penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan; penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan; dan penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.
POJK 31/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, namun untuk pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.