sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Soal Tata Kelola BEI hingga Kliring

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
13/01/2026 14:58 WIB
POJK tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap SRO oleh Otoritas Jasa Keuangan.
OJK Terbitkan Aturan Soal Tata Kelola BEI hingga Kliring (FOTO:iNews Media Group)
OJK Terbitkan Aturan Soal Tata Kelola BEI hingga Kliring (FOTO:iNews Media Group)

Adapun POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025 dengan pokok-pokok pengaturannya meliputi:

pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO; kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO; penanganan benturan kepentingan;

penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO; penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO; penerapan prosedur alternatif; penyelenggaraan teknologi informasi SRO; penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO.

Selanjutnya pemberian remunerasi, kebijakan investasi,  dan rencana strategis SRO; penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan; penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan; penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan; dan penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.

POJK 31/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, namun untuk pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement