sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan POJK terkait Pengawasan Bank Umum, Ini Isi Aturannya

Banking editor Anggie Ariesta
22/04/2024 09:44 WIB
Dengan POJK ini, permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.
OJK Terbitkan POJK terkait Pengawasan Bank Umum, Ini Isi Aturannya. Foto: MNC Media.
OJK Terbitkan POJK terkait Pengawasan Bank Umum, Ini Isi Aturannya. Foto: MNC Media.

1. Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik;

2. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;

3. Rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan

4. Pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement