sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terus Pantau Proses Klaim AJB Bumiputera, Ini Progresnya

Banking editor Rahmat Fiansyah
09/10/2024 14:25 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memantau secara berkala proses klaim bagi nasabah pemegang polis AJB Bumiputera 1912.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memantau secara berkala proses klaim bagi nasabah pemegang polis AJB Bumiputera 1912.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memantau secara berkala proses klaim bagi nasabah pemegang polis AJB Bumiputera 1912.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memantau secara berkala proses klaim bagi nasabah pemegang polis AJB Bumiputera 1912. Saat ini, Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) jilid 2 yang disetujui regulator masih terus berjalan.

"Kami masih melihat, (persetujuan) ini baru kita berikan di 1 Juli 2024, baru tiga bulan," kata Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus IKNB OJK, M. Muchlasin saat berdiskusi dengan media massa di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Pada 2023, OJK sempat menolak RPK jilid 1 AJB Bumiputra karena adanya penurunan nilai manfaat kepada pemegang polis rata-rata 47 persen. Meski ketentuan itu tercantum dalam pasal 38 Anggaran Dasar AJB Bumiputera di mana keuntungan dan kerugian yang dialami perusahaan ditanggung secara bersama-sama dengan pemegang polis.

"Dengan penerapan dari penurunan nilai manfaat itu, bisa dijalankan lewat penjualan aset-aset seperti di Surabaya itu bisa menutup sepertiga kewajiban klaim pada 2023, ternyata sampai akhir itu tidak terjadi, sehingga di awal 2024, kami meminta dilakukan evaluasi," katanya.

Muchlasin menilai, RPK 1 tidak berjalan karena memiliki banyak kendala, terutama sulitnya menjual aset-aset bangunan bernilai tinggi. Dalam RPK jilid satu, AJB Bumiputera hanya mampu menjual Rp181 miliar dari total rencana aset yang mau dijual sebesar Rp4 triliun.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement