IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memantau secara berkala proses klaim bagi nasabah pemegang polis AJB Bumiputera 1912. Saat ini, Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) jilid 2 yang disetujui regulator masih terus berjalan.
"Kami masih melihat, (persetujuan) ini baru kita berikan di 1 Juli 2024, baru tiga bulan," kata Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus IKNB OJK, M. Muchlasin saat berdiskusi dengan media massa di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Pada 2023, OJK sempat menolak RPK jilid 1 AJB Bumiputra karena adanya penurunan nilai manfaat kepada pemegang polis rata-rata 47 persen. Meski ketentuan itu tercantum dalam pasal 38 Anggaran Dasar AJB Bumiputera di mana keuntungan dan kerugian yang dialami perusahaan ditanggung secara bersama-sama dengan pemegang polis.
"Dengan penerapan dari penurunan nilai manfaat itu, bisa dijalankan lewat penjualan aset-aset seperti di Surabaya itu bisa menutup sepertiga kewajiban klaim pada 2023, ternyata sampai akhir itu tidak terjadi, sehingga di awal 2024, kami meminta dilakukan evaluasi," katanya.
Muchlasin menilai, RPK 1 tidak berjalan karena memiliki banyak kendala, terutama sulitnya menjual aset-aset bangunan bernilai tinggi. Dalam RPK jilid satu, AJB Bumiputera hanya mampu menjual Rp181 miliar dari total rencana aset yang mau dijual sebesar Rp4 triliun.