Ogi menambahkan, OJK menyetujui RPK jilid 2 yang disampaikan manajemen AJB Bumiputera setelah melakukan pengecilan (downsizing) atas aset yang mau dijual karena lebih mudah menemukan pembeli. OJK memberikan tenggat waktu hingga 2027 untuk menuntaskan RPK tersebut dan berharap program tersebut bisa berjalan dengan baik.
"Tugas utama mereka yang penting klaim jangan sampai ada yang tidak dibayar, itu kira-kira. Jadi ada progres sebetulnya, kemungkinan bisa selesai dengan beberapa skenario, kami percaya dengan RPK yang tengah dilakukan meskipun nilai aset yang dijual kecil-kecil," kata Ogi.
(Rahmat Fiansyah)