Perubahan nomenklatur dan format ini diharapkan meningkatkan keseragaman, kejelasan, serta transparansi regulasi di sektor jasa keuangan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku industri, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, OJK menegaskan tanggung jawabnya dalam memastikan kegiatan sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
OJK juga berkomitmen mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan untuk melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.
Langkah penyempurnaan regulasi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
(NIA DEVIYANA)