sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Umumkan Pemberian Izin Usaha  kepada Pergadaian Solusi Dana Mandiri Batam

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
06/04/2023 09:29 WIB
OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri berdasarkan KEP-20/D.05/2023 tanggal 21 Maret 2023.
OJK Umumkan Pemberian Izin Usaha  kepada Pergadaian Solusi Dana Mandiri Batam. (Foto: MNC Media)
OJK Umumkan Pemberian Izin Usaha  kepada Pergadaian Solusi Dana Mandiri Batam. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha kepada PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri berdasarkan KEP-20/D.05/2023 tanggal 21 Maret 2023. Adapun, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Sebagai informasi, PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri berlokasi di Ruko Cipta Emerald Blok A Nomor 10, Kota Batam.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).

Dalam pengumuman resminya, OJK menjelaskan bahwa perusahaan pergadaian tersebut harus mencantumkan informasi antara lain, nama dan/atau logo perusahaan pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK, hari dan jam operasional, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, serta biaya administrasi.

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

“Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” tulis OJK dalam laman resminya, Rabu (5/4/2023).

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement