Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
“Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” tulis OJK dalam laman resminya, Rabu (5/4/2023).
(FRI)
Baca Juga: