“Kami tidak khawatir, karena secara struktural tidak ada isu. Secara fundamental juga tidak ada isu yang terkait dengan panggilan kita itu,” tuturnya.
Dian mengaku siap bertemu dengan perwakilan Moody's. Dia mengatakan, forum klarifikasi tersebut bisa dilakukan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Ini homework (PR) bersama. KSSK juga mungkin ikut bertanggung jawab untuk menjelaskan. Kita sudah familiar dengan cara kerja Moody’s, termasuk penilaian terhadap faktor prudential (kehati-hatian), governance (tata kelola), dan manajemen risiko,” ucapnya.
Bagi OJK, kata Dian, memberikan penjelasan sektor perbankan kepada institusi internasional tidak sulit. Pasalnya, sektor ini tidak hanya patuh pada regulasi dalam negeri, melainkan regulasinya harus selaras dengan standar internasional. Aspek tata kelola hingga manajemen risiko dianggap sudah berjalan dalam koridor yang kokoh.
“Kalau mereka bertanya secara individual bank, justru lebih gampang menjelaskannya. Dari sisi prudential, governance, sampai risk management, semuanya ada,” katanya.