"Tersangka yang diamankan adalah seorang wanita berinisial NH (37) yang merupakan teller bank plat merah tersebut. Kemudian AS (34) merupakan head teller," kata Sunarto di Mapolda Riau, seperti dikutip Rabu (31/3/2021).
Sementara keterlibatan Head Teller adalah penarikan nasabah bank diatas Rp 50 juta dengan total 6 kali. Dimana AS memberikan user ID dan pasword nasabah ke bawahannya, NH.
Tersangka NH selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah.
Sasaran nasabahnya adalah rekening dormant (rekening diam). Artinya nasabah yang menabung untuk massa pensiun jadi jarang melihat saldo. Kedua tersangka kita tahan dengan pidana perbankkan," imbuh Sunarto. (RAMA)