Selain pembiayaan kendaraan listrik, OJK juga mendorong Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk melakukan diversifikasi ke sektor produktif lain, seperti alat berat dan energi terbarukan.
"Untuk menghadapi tantangan, industri multifinance didorong melakukan diversifikasi ke sektor produktif antara lain seperti alat berat, energi terbarukan, dan kendaraan listrik," kata dia.
Data OJK hingga Maret 2025, rasio Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan tercatat turun menjadi 2,71 persen, dibandingkan Februari 2025 sebesar 2,87 persen). Sementara NPF net mencapai 0,80 persen, dari Februari 2025 sebesar 0,92 persen.
Sementara gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,26 kali, dibandingkan Februari 2025 mencapai 2,20 kali.
(NIA DEVIYANA)