sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pendanaan Bank ke Fintech Lending Capai Rp49,40 Triliun, OJK Ingatkan Prinsip Kehati-hatian

Banking editor Anggie Ariesta
25/05/2025 17:02 WIB
Pendanaan dari sektor perbankan masih mendominasi pinjaman yang disalurkan melalui platform financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending.
Pendanaan Bank ke Fintech Lending Capai Rp49,40 Triliun, OJK Ingatkan Prinsip Kehati-hatian. (Foto: Inews Media Group)
Pendanaan Bank ke Fintech Lending Capai Rp49,40 Triliun, OJK Ingatkan Prinsip Kehati-hatian. (Foto: Inews Media Group)

"Bank senantiasa terus melakukan peningkatan pengelolaan risiko kredit dan tata kelola dalam pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahaan P2P Lending/Mitra dalam menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan antara lain dengan melakukan evaluasi atas kerja sama antara Bank dengan Mitra, termasuk menilai kinerja dan kelayakan Mitra secara berkala," ujar Dian.

OJK telah menerbitkan pedoman mengenai kerja sama dengan fintech sebagai panduan bagi bank. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan professional judgement terhadap kebutuhan kerja sama tersebut, sekaligus mendorong peningkatan kerja sama dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Dengan demikian, OJK memastikan pertumbuhan pendanaan ini dapat berjalan seiring dengan mitigasi risiko yang memadai. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement