Industri LPBBTI dan Perusahaan Pembiayaan didorong untuk melakukan peningkatan pembiayaan sektor produktif, termasuk UMKM, antara lain mencakup peningkatan limit pembiayaan untuk sektor produktif dan pembatasan manfaat ekonomi (bunga), serta menekankan sinergi dengan LJK, UMKM, dan sektor prioritas ekonomi terkait.
Selain itu, penyelenggara LPBBTI dan Perusahaan Pembiayaan juga telah diminta agar meningkatkan aksesibilitas, inklusi keuangan, dan pemberdayaan UMKM menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penyusunan Rencana Bisnis 2025.
Agusman menuturkan, dalam RPOJK LPBBTI diatur rencana penyesuaian batas maksimum pendanaan, terutama bagi pendanaan usaha produktif.
Namun demikian, penyesuaian batas maksimum dimaksud hanya dapat dilaksanakan oleh Penyelenggara LPBBTI yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki TWP90 maksimal 5 persen dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.
"Penyusunan RPOJK LPBBTI dimaksud saat ini sedang dalam proses harmonisasi," katanya.