IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pendapatan premi asuransi komersil pada periode Januari-Maret 2025 sebesar Rp87,71 triliun atau turun 0,06 persen yoy.
"Jika dirinci, angka itu terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 3,08 persen yoy dengan nilai sebesar Rp47,19 triliun dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 3,50 persen yoy dengan nilai Rp40,52 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono saat RDK OJK di Jakarta Jumat (10/5/2025).
Dia menyebut, secara umum permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 467,73 persen dan 316,96 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Sedangkan untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,26 triliun atau tumbuh sebesar 0,20 persen yoy.
(kunthi fahmar sandy)