IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi industri asuransi jiwa tercatat sebesar Rp132,85 triliun per September 2025, atau menurun 2,06 persen YoY.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menuturkan perlambatan ini terutama dipengaruhi oleh dinamika pasar keuangan sepanjang tahun serta pergeseran produk, dari PAYDI yang menurun ke produk endowment dan proteksi murni yang pertumbuhannya lebih stabil.
"Meski ada penyesuaian pada beberapa segmen, OJK memandang prospek industri asuransi jiwa hingga akhir tahun tetap positif, dengan indikator fundamental seperti permodalan, likuiditas, dan kapasitas pembayaran klaim masih kuat," katanya dalam jawaban tertulis Rabu (26/11/2025).
Sementara itu, industri asuransi umum tercatat tumbuh 3,38 persen YoY per September 2025, dan diperkirakan dapat mempertahankan pertumbuhan yang moderat dan stabil hingga akhir tahun.
Di sisi lain, premi asuransi jiwa untuk lini usaha kesehatan tercatat sebesar Rp26,29 triliun per September 2025 (19,79 persen dari total premi asuransi jiwa).
Dia mengatakan pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi untuk lini usaha kesehatan juga tercatat sebesar Rp8,43 triliun (7,43 persen dari total premi asuransi umum).
"Adapun klaim lini Kesehatan untuk asuransi jiwa dan asuransi umum dan reasuransi masing masing tercatat sebesar Rp17,54 triliun (15,89 persen dari total klaim asuransi jiwa) dan Rp6,68 triliun (13,50 persen dari total klaim asuransi umum dan reasuransi)," ujarnya.
(kunthi fahmar sandy)