sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman! OJK Perpanjang Restrukrisasi Kredit hingga Maret 2023

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
02/09/2021 20:12 WIB
Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.
Pengumuman! OJK Perpanjang Restrukrisasi Kredit hingga Maret 2023 (FOTO:MNC Media)
Pengumuman! OJK Perpanjang Restrukrisasi Kredit hingga Maret 2023 (FOTO:MNC Media)

“Perpanjangan restrukturisasi hingga 2023 diperlukan dengan tetap menerapkan manajemen risiko, mengingat adanya perkembangan varian delta dan pembatasan mobilitas, sehingga butuh waktu yang lebih bagi perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan bagi debitur untuk menata usahanya agar dapat menghindari gejolak ketika stimulus berakhir,” kata Heru. 

Penerapan manajemen risiko dalam relaksasi restrukturisasi tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan ini yang terdiri dari pertama, Kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan. Penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan. 

Kedua, kecukupan pembentukan CKPN. Terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama, bank diminta mulai membentuk CKPN. 

Ketiga, prasyarat Pembagian Deviden. "Dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen, agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi," beber dia. 

Keempat, stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas Bank. Adapun, ketentuan lengkap mengenai kebijakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini akan dimuat dalam POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Stimulus Covid 19 yang akan segera diterbitkan. Rapat Dewan Komisioner OJK juga memutuskan untuk mengeluarkan POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Kebijakan Stimulus BPR/BPRS. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement